30 Jan 2019

Penggunaan Lampu Sein Itu harus Sesuai Aturan, Bahasa, dan Etika . Ada Undang-Unang Yang Mengatur lampu Sein Lho

 ILMUMEDIAKU.COM -   Penggunaan Lampu Sein Itu harus Sesuai Aturan, Bahasa, dan Etika Lho..Buktinya Penggunaan lampu sein sudah disepakati secara internasional dan di Tanah Air pun lampu sein diatur melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lampu sein merupakan salah satu komponen wajib dari sebuah kendaraan Baik Kendaraan Roda 4 maupun Roda 2. Ketahuilah bahwa lampu sein berfungsi sebagai indikator pada kendaraan ketika akan berbelok yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Lampu sein sekarang ini menjadi salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh semua kendaraan. Lampu ini umumnya berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Dipiih warna kuning sebagai warna lampu sein karena warna kuning kelihatan dari jauh di siang hari atau pun malam hari. Selain itu ketika hujan warna kuning juga tetap dapat dilihat dengan jelas. 

Di Indonesia cukup banyak pengguna kendaraan bermotor belum sepenuhnya mengetahui tata cara yang benar menyalakan lampu sein seperti saat memberi syarat akan berbelok.

Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menyampaikan mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya.
"Jadinya 30 meter (sebelum berbelok) itu sudah harus berikan komunikasi. Jadi bukan 3 meter atau 5 meter baru dihidupkan Seinnya. Kemudian misal lagi dekat persimpangan, 30 meter juga harus dihidupkan. Pindah lajur juga begitu," 


Pada Umumnya kondisi di lapangan ada juga 'bahasa sein' dengan maksud berbeda.  Misalnya ketika kita berada di belakang kendaraan dengan kecepatan konstan. Tiba-tiba pengemudi di depan menyalakan lampu sein posisi kanan.


Walau tidak menunjukkan tanda-tanda ingin berbelok, maksud dan tujuannya adalah melarang pengemudi lain di belakang untuk menyalip. Dalam kondisi itu, pengemudi di depan berusaha memberikan syarat bahwa ada kendaraan lain dari arah berlawanan dan potensi bahaya jika mobil di belakang berusaha menyalipnya.

Penggunaan Lampu Sein di Daerah-Daerah tertentu juga sangat berbeda bahkan terbalik dengan aturan yang berlaku. Misalnya di Daerah Sumatra Ketika ada Kendaraan yang mengaktifkan Sein Kanan atau Kiri itu tandanya kendaraan yang dari belakang boleh nyalip.
 ada juga daerah yang mewajibkan pengendara menyalakan 'hazard' saat mengambil jalan lurus di persimpangan. Sebenarnya aktivitas itu salah kaprah. Artinya mobil bergerak tanpa lampu sein tandanya kendaraan bergerak lurus ke depan.

No comments:

Post a Comment