11 Mar 2019

HUKUM MENYUSUI ANAK PAKAI SUSU BUBUK

Ilmumediaku.com - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh....

Ustadz saya saat ini sedang hamil 7 bulan, doakan mudah-mudahan lancar dalam persalinan dan anak yang sholeh. Perlu diketahui bahwa saya juga bekerja membantu penghasilan suami. yang ingin saya tanyakan bolehkah saya menyusui anak saya dengan susu bubuk atau susu instan dan bagaimana hukumnya? pertanyaan dari ibu Ririn

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh..
Sahabatku yang berbahagia, air susu ibu merupakan makanan yang terbaik buat bayi sampai usia 2 tahun. Dan itu juga merupakan pendapat para dokter. Sang ibu ketika menyusui anaknya, tidak saja sekedar menyusui, tetapi juga merupakan rasa sayang dan cinta kasih serta kelembutan. Sehingga, anak-anaknya akan tumbuh menjadi remaja yang penuh kasih sayang dan senang berbuat baik. Sebaliknya anak - anak yang tidak mendapatkan belaian kasih sayang serta kelembutan ibunya dengan sesungguhnya akan bersikap kasar dan lebih suka berbuat jaht dan menyakiti orang lain.

Adapun masa menyusui adalah dua tahun, bagi yang ingin menyempurnakan. Penyusuan (menurut pendapat para ulama) sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al-Baqorah ayat 223 : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh (sempurna), yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani. Melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i Imam Ahmad dan yang lainnya, namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa lamanya menyusui anak adalah dua setengah tahun berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 : .....Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula), mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para fuqaha berpendapat bahwa sang ibu berkewajiban untuk menyusui anaknya selama dua tahun penuh, baik ia senang atau ia tidak senang. Baik suaminya suka maupun tidak suka. Dengan demikian, pada dasarnya seorang ibu harus menyusui anaknya selama dua tahun. Adapun menyusui anak dengan susu bubuk atau susu instan itu merupakan pintu darurat karena ada hal-hal yang menghalanginya. Seperti teteknya tidak keluar air susunya atau karena suatu hal sehingga berbahaya kepada dirinya atau anaknya.

Adapun kalau terhalang karena bekerja, maka air susunya bisa diperoleh lebih dahulu kemudian disimpan dikulkas, dan diberikan pada waktunya. Apapun alasannya air susu ibu jauh lebih baik dan berdampak positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak,..

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete