31 Mar 2010

Jenis Perkawinan Suku Bajo

Ada beberapa proses perkawinan dalam Masyarakat Suku bajo
  • Perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan peminangan (Massuro)
Perkawinan jenis ini berlaku secara turun-temurun bagi masyarakat Suku Bajo yang bersifat umum, baik dari golongan bangsawan maupun masyarakat biasa. Perbedaannya hanya dari tata cara pelaksanaannya. Bagi golongan bangsawan melalui proses yang panjang dengan upacara adat tertentu, sedangkan masyarakat awam berdasarkan kemampuan yang dilaksanakan secara sederhana.
  • Perkawinan Silaiyang ( Kawin Lari)
Perkawian yang dilaksanakan tidak berdasarkan peminangan akan tetapi kedua belah pihak melakukan mufakat untuk lari rumah penghulu atau kepala kampung untuk mendapat perlindungan dan selanjutnya diurus untuk dinikahkan.

Dalam masyarakat Suku Bajo, peristiwa Silaiyang (melarikan diri untuk dinikahkan) adalah perbuatan yang mengakibatkan “pakayya” bagi keluarga perempuan. Dahulu peristiwa semacam ini bagi pihak perempuan yang disebut “nggai ia” selalu berusaha untuk menegakkan harga diri atau “pakayya” dengan cara membunuh lelaki yang melarikan anak gadisnya (anaknya). Namun, sekarang ini menurut ketentuan adat, apabila keduanya telah berada di rumah anggota adat atau penghulu (pemerintah) maka ia tidak bisa diganggu lagi. Penghulu atau anggota adat harus berusaha dan berkewajiban mengurus dan menikahkannya.


Untuk maksud tersebut di atas diadakanlah komunikasi kepada orang tua perempuan untuk dimintai persetujuannya. Tetapi sering juga terjadi orang tua dan keluarga pihak perempuan tidak mau memberi persetujuannya, karena merasa dipermalukan (adipakaiya). Bahkan orang tua yang dipermalukan (dipakaiya) itu menganggap anaknya yang dilarikan itu telah meninggal dunia dan tidak lagi diakui sebagai anaknya. Apa bila hal ini terjadi maka jalan lain yang ditempuh adalah pihak adat atau penghulu menikahkannya dengan istilah Wali- Hakim.


Akan tetapi walaupun keduanya telah dinikahkan, hubungan antara keluarga laki-laki dan perempuan tetap berbahaya. Oleh karena itu selama keduanya belum diterima kembali untuk rujuk yang disebut “sipamapporah) (meminta maaf), maka laki-laki yang membawa lari gadis tersebut harus tetap berhati-hati dan berupaya menghindar untuk bertemu orang tua dan keluarga dari pihak perempuan.

  • Perkawinan Menurut Usia
Telah diketahui, bahwa usia perkawinan diatur dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Hal ini dimaksudkan agar kedua calon mempelai tersebut memiliki kematangan dalam berumahtangga, agar dapat memenuhi tujuan luhur dari suatu perkawinan yaitu mendapat keturunan yang baik dan sehat.

Dahulu, usia perkawinan tidak ada pembatasan sehingga sering terjadi anak di bawah umur dinikahkan (nekke ana’-ana’). Tetapi mereka berdua masih tetap tinggal di rumah orang tua masing-masing. Dan nanti keduanya akil baliq (menanjak dewasa) barulah dipertemukan untuk hidup sebagai suami isteri. Hal seperti ini masih berlaku hingga akhir abad ke-19
.
  • Perkawinan yang Dilarang
Sejak dahulu adat yang berlaku dalam masyarakat Suku Bajo melarang perkawinan antara dua orang (laki-laki dan perempuan) yang masih memiliki hubungan darah yang dekat, seperti :

*
Seorang pria dilarang kawin dengan wanita yang menurunkannya (ibu/nenek) baik melalui ayah maupun ibu.

*
Seorang pria dilarang kawin dengan wanita yang menurun dirinya (anak/cucu/cicit) termasuk keturunan anak wanita

*
Seorang pria dilarang kawin dengan wanita dari keturunan ayah atau ibu (saudara kandung / anak dari saudara kandung)

*
Seorang pria dilarang kawin dengan wanita saudara dari yang menurunkan (saudara kandung ayah/saudara kandung ibu/saudara kakek atau nenek baik dari ayah maupun dari ibu).
  • Perkawinan Duduk ( Sitingkoloang )
Perkawinan ini terjadi apabila salah satu pihak, baik laki-laki atau pihak perempuan pergi kerumah orangtua laki-laki atau perempuan guna menyerahkan dirinya kepada keluarga laki-laki atau perempuan.Karena laki-laki atau perempuan sangat cinta sehingga dia memberanikan diri untuk menyampaikan kedatanganya bahwa dia sangat sayang.Untuk maksud ini dari pihak orangtua memberikan saran agar masing-masing pihak dapat meluangkan waktunya untuk musyawarah (sitummu).Perkawinan ini masih berlaku di Masyarakat Bajo.



3 comments:

  1. Lalu apakah kita tetap diam melihat keadaan suku kita seperti itu??? Marilah generasi anak bajo dimana pun kita berada, kita rubah kebiasaan adat kita dengan yang islami sesuai Ajaran yang dibawa Rasulullah....

    Abu Hudzaifah Alfloresy
    www.alzanblog.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. assalamualaikum..saya remy..bajau dari malaysia timur..SABAH..
    ya..memang benar apa yg saudara Anonymous nyatakan...semua adat istiadat bangsa bajau yang bercanggah dengan hukum islam..dan tidak mengikut lunas syariah..harus dihapus dari generasi kini...pemikiran anak-anak bangsa kita harus disulam dengan benang-benang islamik...bukan animis..sememangnya bajau itu secara lahiriahnya adalah islam...tidak kira bajau yang ada di filipina, malaysia, indonesia, australia, afrika, madagaskar, thailand atau pun myanmar..bajau itu sememangnya islam...dan sehingga kini masih menganut agama suci itu...jangan sampai nilai-nilai murni islam dan pegangan agama itu sirna dari jiwa...dan "agama lain" mengambil kesempatan di atas kesempitan itu..justeru itulah bermula saat ini kita harus mengambil langkah dan inisiatif bg memperlurus jalan bangsa kita yang ada sedikit bengkok...insyaAllah..

    ReplyDelete